Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengaku tak mengetahui, pernyataan kliennya yang dilaporkan ke polisi. Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di televisi.
"Justru itu yang ditanyakan Pak Hasto tadi dalam pemeriksaan. Sebelum melanjutkan, Pak Hasto tadi bertanya, malah, klarifikasi, pernyataan apa yang katanya menghasut. Pernyataan yang katanya membuat keonaran. Justru kita bertanya," ungkap Patra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto Kristiyanto dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 a ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis:
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Adil Pradipta Huwa
#Hasto Kristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan