Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasto PDI-P Sudah Lapor Megawati soal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
00:00
Belum Putuskan Sikap Politik Jelang Pelantikan Presiden, PDI-P Jadi Oposisi?
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Belum Putuskan Sikap Politik Jelang Pelantikan Presiden, PDI-P Jadi Oposisi?
Lanjutkan

Hasto PDI-P Sudah Lapor Megawati soal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

4 Juni 2024, 16:04 WIB

Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengetahui bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto telah dilaporkan terkait wawancaranya di televisi.


"Sudah (Megawati tahu). Saya melaporkan kepada beliau. (Kata Megawati) 'jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum'," kata Hasto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).


Hasto Kristiyanto dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 a ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Simak selengkapnya dalam video berikut ini!




Penulis Naskah: Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Zintan Prihatini

Video Editor: Zintan Prihatini

Produser: Adil Pradipta Huwa

Musik: Beyond - Patrick Patrikios 


#HastoKristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke