Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan Tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua tersangka perkara kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Pelimpahan Tahap II itu dilakukan Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/6/2024)
Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN.
Kemudian, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, jika dakwaan sudah selesai dibuat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#KorupsiTimah #JernihkanHarapan