Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejari Jaksel Sebut 2 Tersangka Korupsi Timah Segera Jalani Sidang Usai Dilakukan Penyerahan Tahap I
00:00
Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar, Jaksa Gadungan Akhirnya Tertangkap
05:07
Video Selanjutnya dalam detik
Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar, Jaksa Gadungan Akhirnya Tertangkap
Lanjutkan

Kejari Jaksel Sebut 2 Tersangka Korupsi Timah Segera Jalani Sidang Usai Dilakukan Penyerahan Tahap I

4 Juni 2024, 15:09 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan Tahap II atau pelimpahan barang bukti dan dua tersangka perkara kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.


Pelimpahan Tahap II itu dilakukan Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Selasa (4/6/2024)


Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN.


Kemudian, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, jika dakwaan sudah selesai dibuat, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#KorupsiTimah #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke