Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengaku tidak mengenal orang yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan, terkait wawancaranya di salah satu media televisi.
"Saya tidak kenal sama sekali (pelapor). Terkait substansi, nanti setelah kewajiban (pemeriksaan) ini saya jalankan," ujar Hasto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Karena itu, dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kepolisian. Hasto juga membawa sejumlah berkas dalam pemeriksaan tersebut.
Hasto Kristiyanto dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#Hasto Kristiyanto #PDIP #JernihkanHarapan