Komnas Perempuan berharap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak mempersulit buruh perempuan untuk bekerja.
Pasalnya, ada potensi bahwa pemberian hak keibuan dalam RUU KIA ini bisa menghambat buruh perempuan mendapatkan lapangan pekerjaan ataupun mengembangkan karier karena faktor perusahaan.
DPR RI diharapkan bisa memastikan korporasi untuk tunduk pada aturan, termasuk tidak melakukan pembatasan kesempatan kerja pada masa rekrutmen.
Komnas Perempuan menyebut, perlu ada langkah afirmasi tambahan guna memastikan bahwa pengambilan cuti ini tidak akan mempengaruhi kesempatan pengembangan karier.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Rose Komala Dewi
#JernihkanHarapan #RUUKIA #cutimelahirkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.