Kebijakan baru terkait kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpotensi mengguncang kinerja sejumlah sektor saham.
Tapera, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024, menetapkan bahwa peserta Tapera harus menyisihkan 3ri gaji atau upah mereka jika mereka adalah pekerja.
Menurut equity research analyst dari Kiwoom Sekuritas, Vicky Rosalinda, secara garis besar dampak dari iuran tapera akan menjadi sentimen positif untuk emiten properti yang fokus pada pengembangan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, sektor perbankan juga diproyeksikan mendapat dampak positif, terutama bagi bank yang fokus pada segmen menengah ke bawah
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis:
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Sherly Puspita
#Tapera #Saham #SektorSahamTapera #JernihkanHarapan
Music: Woodshedder - Quincas Moreira