Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik
00:00
Momen Hangat Paus Fransiskus Melukis Bareng Mahasiswa di Singapura
02:13
Video Selanjutnya dalam detik
Momen Hangat Paus Fransiskus Melukis Bareng Mahasiswa di Singapura
Lanjutkan

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

3 Juni 2024, 12:56 WIB

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas) untuk mengelola pertambangan.

Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar menyebut, pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, dia menilai bahwa penerbitan PP tersebut lebih memiliki tujuan politik, yakni menjaga pengaruhnya setelah lengser dari jabatan Presiden RI.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus

Musik: Kurt - Cheel

#Jokowi #Tambang #Jatam #IzinUsahaTambang #JernihMelihatDunia

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/03/10321591/jokowi-beri-ormas-izin-usaha-tambang-dinilai-siasat-jaga-pengaruh-politik

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke