Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan (ormas) untuk mengelola pertambangan.
Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar menyebut, pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, dia menilai bahwa penerbitan PP tersebut lebih memiliki tujuan politik, yakni menjaga pengaruhnya setelah lengser dari jabatan Presiden RI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Farid Firdaus
Musik: Kurt - Cheel
#Jokowi #Tambang #Jatam #IzinUsahaTambang #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/03/10321591/jokowi-beri-ormas-izin-usaha-tambang-dinilai-siasat-jaga-pengaruh-politik