Korlantas Polri memastikan, jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia, mulai bisa digunaan di luar negeri per 1 Juni 2025. Penggunaan tersebut usai penggantian nomor SIM yang telah menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Mengingat, dengan digunakannya NIK sebagai nomor SIM. Praktis, hal itu juga yang menjadikan dokumen legalitas atas kompetensi berkendara di Indonesia secara otomotis akan bersinergi dengan dokumen negara lainnya. Seperti diantaranya NPWP, BPJS hingga KTP.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/gdogkT-iJgY
- https://youtu.be/liDVAZPBUn0
- https://youtu.be/A6HH5cOM6vg
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
#PerpanjangSIM #JadwalSIMKeliling #Satpas #SIM #TarifPerpanjangSIM2024 #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #PersyaratanSIMC1 #TarifMembuatSIMC1 #BagaimanaJikaTelatPerpanjangSIM #TelatPerpanjangSIM #SIMC1 #TarifPembuatanSIMC1 #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih