Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, di Negara Mana Saja?

3 Juni 2024, 11:40 WIB

Korlantas Polri memastikan, jika Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia, mulai bisa digunaan di luar negeri per 1 Juni 2025. Penggunaan tersebut usai penggantian nomor SIM yang telah menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Mengingat, dengan digunakannya NIK sebagai nomor SIM. Praktis, hal itu juga yang menjadikan dokumen legalitas atas kompetensi berkendara di Indonesia secara otomotis akan bersinergi dengan dokumen negara lainnya. Seperti diantaranya NPWP, BPJS hingga KTP.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/gdogkT-iJgY


- https://youtu.be/liDVAZPBUn0


- https://youtu.be/A6HH5cOM6vg


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#PerpanjangSIM #JadwalSIMKeliling #Satpas #SIM #TarifPerpanjangSIM2024 #TarifPerpanjangSIM #SyaratPerpanjangSIM #PersyaratanSIMC1 #TarifMembuatSIMC1 #BagaimanaJikaTelatPerpanjangSIM #TelatPerpanjangSIM #SIMC1 #TarifPembuatanSIMC1 #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke