Bakal pasangan cagub dan cawagub Jakarta jalur perseorangan/independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, dinyatakan belum memenuhi syarat administratif oleh KPU DKI.
Sebagai calon independen, keduanya belum memenuhi syarat minimal dukungan masyarakat sebanyak 618.968 orang seperti yang telah ditetapkan.
Pasangan Dharma dan Kun masih diberi kesempatan untuk melengkapi syarat dukungan tersebut pada 3 hingga 7 Juni 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Produser: Anas Syatiri
#PilgubDKIJakarta #calonperorangan #KPUDKIJakarta #Jernihmelihatdunia #JernihkanHarapan