Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Polri Dinilai Dapat Menghambat Kebebasan Berekspresi

2 Juni 2024, 20:25 WIB

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Koalisi Masyarakat Sipil khawatir Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024) lalu dapat membuat masyarakat menjadi semakin enggan untuk melakukan kritik.

"Hal ini pasti dan akan sangat mungkin berdampak kepada hak atas kebebasan berekspresi bagi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Safenet, Nenden Sekar Arum, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Padahal, Nenden menilai, internet adalah satu alternatif ruang sipil yang seharusnya bisa memberikan kebebasan juga bagi warga.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait munculnya RUU Polri hadir bersamaan dengan RUU penyiaran, RUU MK, RUU TNI yang menurutnya sama-sama sangat minim partisipasi dari masyarakat.

"Untuk pertama SAFEnet dan teman teman di koalisi sebetulnya menolak proses revisi UU Kepolisian ini. Karena kita tahun di revisi UU ini akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk memperoleh informasi, serta hak warga atas privasi, terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital," tegasnya.

Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adisty Safitri

#RUUPolri #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke