Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Baru, Pegawai Tertentu yang Bekerja di IKN Dibebaskan PPh 21
00:00
Tampilan Interior Bandara IKN Bergaya Perisai Talawang
03:17
Video Selanjutnya dalam detik
Tampilan Interior Bandara IKN Bergaya Perisai Talawang
Lanjutkan

Aturan Baru, Pegawai Tertentu yang Bekerja di IKN Dibebaskan PPh 21

1 Juni 2024, 14:30 WIB

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Penghasilan pegawai tertentu di IKN diberikan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. Ketentuan tersebut berlaku hingga 2035 dan pegawai harus bertempat tinggal di IKN dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Monica Arum

Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#IKN #PajakPenghasilan #PegawaiIKN #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke