Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) buka suara terkait ketentuan yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) untuk menjadi peserta program Tapera.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa Tapera merupakan program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah, yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karenanya, pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayarkan iuran Tapera.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Final Girl - Jeremy Blake
#Tapera #BPTapera #TabunganPerumahanRakyat #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/05/31/203254326/karyawan-sudah-punya-rumah-wajib-ikut-tapera-bp-tapera-konsepnya-gotong-royong