Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sah! Jokowi Resmi Izinkan Ormas Kelola Lahan Tambang
00:00
Jajal Mi Pedas di Semarang, Presiden Jokowi Bergaya Jadi Food Vlogger
02:20
Video Selanjutnya dalam detik
Jajal Mi Pedas di Semarang, Presiden Jokowi Bergaya Jadi Food Vlogger
Lanjutkan

Sah! Jokowi Resmi Izinkan Ormas Kelola Lahan Tambang

31 Mei 2024, 18:49 WIB

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023. Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.|

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Simak selengkapnya dalam berita berikut!

Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Ormas #Jokowi #PerizinanKelolaTambang #JernihkanHarapan

Musik: Cosmic Drift - DivKid

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke