Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Putusan MA Modusnya Sama seperti Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?
00:00
Menyusuri Perjalanan Menuju Kediaman Prabowo di Hambalang
12:29
Video Selanjutnya dalam detik
Menyusuri Perjalanan Menuju Kediaman Prabowo di Hambalang
Lanjutkan

Putusan MA Modusnya Sama seperti Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

31 Mei 2024, 18:34 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada)

Melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Fristin Intan Sulistyowati
Penulis : Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Wolf Moon - Unicorn Heads

#PutusanMA #MahkamahAgung #Kesang #Jokowi #DinastiPolitik #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/31/06090041/putusan-ma-miliki-modus-sama-dengan-putusan-mk-kali-ini-karpet-merah-untuk?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke