Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Tapera, Digulirkan Era SBY dan Kini Disahkan Jokowi

31 Mei 2024, 18:27 WIB

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah diperbincangkan masyarakat menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/5/2024).


PP tersebut merupakan aturan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP Nomor 21 tahun 2024 menuai kecaman dari banyak kalangan karena aturan ini akan memotong gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera mulai 2027 dan dinilai memberatkan pekerja.


Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sementara iuran 3 persen secara penuh akan ditanggung oleh pekerja mandiri atau freelancer dari pendapatannya sendiri.


Simak berita selengkapnya dalam video berikut!


Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik:Drop - Anno Domini Beats


#Tapera #SBY #Jokowi #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/31/080000365/perjalanan-tapera-digulirkan-saat-era-sby-dan-kini-dijalankan-jokowi

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke