Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah diperbincangkan masyarakat menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/5/2024).
PP tersebut merupakan aturan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP Nomor 21 tahun 2024 menuai kecaman dari banyak kalangan karena aturan ini akan memotong gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera mulai 2027 dan dinilai memberatkan pekerja.
Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja, sementara iuran 3 persen secara penuh akan ditanggung oleh pekerja mandiri atau freelancer dari pendapatannya sendiri.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik:Drop - Anno Domini Beats
#Tapera #SBY #Jokowi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/31/080000365/perjalanan-tapera-digulirkan-saat-era-sby-dan-kini-dijalankan-jokowi