Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan perbedaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS untuk keringanan membeli rumah, dengan program pemotongan gaji untuk Tapera.Indah menyebut MLT untuk KPR BPJS tidak wajib, hanya berlaku untuk peserta yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, program Tapera bersifat wajib untuk pekerja yang menerima gaji di atas UMP.Simak selengkapnya dalam video berikut ini.Penulis Naskah: Nissi ElizabethVideo Jurnalis: Nissi ElizabethVideo Editor: Nissi ElizabethProduser: Nursita Sari#Tapera #Moeldoko #JernihkanHarapan