Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Program KPR BPJS Tak Dihapus meski Ada Tapera, Apa Bedanya?
00:00
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
03:41
Video Selanjutnya dalam detik
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
Lanjutkan

Program KPR BPJS Tak Dihapus meski Ada Tapera, Apa Bedanya?

31 Mei 2024, 17:07 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan perbedaan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS untuk keringanan membeli rumah, dengan program pemotongan gaji untuk Tapera.


Indah menyebut MLT untuk KPR BPJS tidak wajib, hanya berlaku untuk peserta yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, program Tapera bersifat wajib untuk pekerja yang menerima gaji di atas UMP.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#Tapera #Moeldoko #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke