Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Protes soal Tapera, Apindo: BPJS Bisa untuk Rumah, Kenapa Harus Dibebani Iuran Lagi?
00:00
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
03:41
Video Selanjutnya dalam detik
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
Lanjutkan

Protes soal Tapera, Apindo: BPJS Bisa untuk Rumah, Kenapa Harus Dibebani Iuran Lagi?

31 Mei 2024, 16:30 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kepada para pelaku usaha dan pekerja.


Shinta menyebut, seharusnya pemerintah mengoptimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yang dananya bisa dimanfaatkan bagi para pekerja yang ingin menabung untuk membeli rumah.


Menurut Shinta, iuran Tapera seharusnya bersifat sukarela sehingga pemberi kerja dan pekerja tidak wajib membayar iuran. Selain itu, Shinta menilai pemerintah perlu meninjau kembali peraturan tersebut.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#Tapera #Apindo #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke