Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditagih Pinjol padahal Tidak Meminjam, Lakukan Hal Ini

31 Mei 2024, 13:46 WIB

Praktik pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat dengan berbagai modus barunya. Salah satu modus yang sering terjadi adalah penagihan kepada orang yang tidak pernah melakukan pinjaman.


Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, mereka sering melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, termasuk menghubungi orang yang tidak pernah meminjam.


Lalu, apa yang harus segera dilakukan jika ditagih utang?


Simak beberapa hal yang perlu dilakukan dalam video berikut!

Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Melly Hernita
Produser: Abba Gabrillin

#Pinjol #PinjamanOnline #ModusPinjolIlegal

Music: Smoke - Lish Grooves

Artikel terkait:
https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20470

Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke