Praktik pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat dengan berbagai modus barunya. Salah satu modus yang sering terjadi adalah penagihan kepada orang yang tidak pernah melakukan pinjaman.
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, mereka sering melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, termasuk menghubungi orang yang tidak pernah meminjam.
Lalu, apa yang harus segera dilakukan jika ditagih utang?
Simak beberapa hal yang perlu dilakukan dalam video berikut!
Penulis Naskah: Melly Hernita
Narator: Melly Hernita
Video Editor: Melly Hernita
Produser: Abba Gabrillin
#Pinjol #PinjamanOnline #ModusPinjolIlegal
Music: Smoke - Lish Grooves
Artikel terkait:
https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20470
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
Twitter: https://twitter.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom