Praktik pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat dengan berbagai modus barunya. Salah satu modus yang sering terjadi adalah penagihan kepada orang yang tidak pernah melakukan pinjaman. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, mereka sering melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, termasuk menghubungi orang yang tidak pernah meminjam.Lalu, apa yang harus segera dilakukan jika ditagih utang?Simak beberapa hal yang perlu dilakukan dalam video berikut!Penulis Naskah: Melly HernitaNarator: Melly HernitaVideo Editor: Melly HernitaProduser: Abba Gabrillin#Pinjol #PinjamanOnline #ModusPinjolIlegal Music: Smoke - Lish GroovesArtikel terkait:https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20470Media Sosial Kompas.com:Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/Twitter: https://twitter.com/kompascomLINE: https://line.me/ti/p/@kompas.comTikTok: https://tiktok.com/@kompascom