Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tengah ramai diperbincangkan karena adanya aturan gaji pekerja bakal dipotong sebesar 3 persen tiap bulan untuk program tersebut.
Berdasarkan ketentuan, dari potongan 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara itu, pekerja mandiri atau freelancer wajib menanggung penuh potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera. Â
Adapun sifat kepesertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri. Â
Lantas, bagaimana reaksi masyarakat soal ini? Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Nursita Sari Â
#Tapera #JernihkanHarapan