Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja di Jakarta: Kalau Sudah Punya Rumah, untuk Apa Ikut Tapera?

31 Mei 2024, 11:33 WIB

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kewajiban membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja sebanyak 3 persen.

Iuran Tapera itu bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan rumah layak dengan harga terjangkau.

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi pekerja, terutama soal penggunaan dana iuran tersebut jika pekerja sudah mempunyai rumah dan tidak ingin membeli rumah.

Sejumlah pekerja merasa, iuran Tapera tidak akan cukup untuk membeli rumah meski telah iuran selama 40 tahun.

Lalu, apa kata para pekerja itu?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Adisty Safitri
Musik: Journeyman - Aakash Gandhi

#Tapera #IuranTapera #TabunganPerumahanRakyat #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke