Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Pasalnya, semua pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib ikut kepesertaan Tapera.
Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.
Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Lantas, berapa nominal gaji para komite dan komisioner yang mengelola Tapera?
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Tapera #Kepengurusan #JernihkanHarapan
Musik: Drop - Anno Domini Beats