Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.
Draf RUU Polri itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.
Spionase dan sabotase itu termaktub pada Pasal 16 yang menyebutkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan.
Pasal 16B ayat 1 menyebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya.
Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#RUUPolri #DPRRI #SpionasePolri #JernihkanHarapan
Musik: The Long Night - Quincas Moreira
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/30/11311081/revisi-uu-polri-polisi-bakal-diberi-wewenang-spionase-dan-sabotase