Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menanggapi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan batas usia calon kepala daerah.
Menurut Pratikno, jika hal tersebut sudah menjadi keputusan lembaga yudikatif maka pemerintah sebaiknya tak menyampaikan komentar.
"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu. Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif, pemerintah tidak berkomentar mengenai itu," ujar Pratikno saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi
#MahkamahAgung #Istana #Jokowi #BatasUsiaCalonKepalaDaerah #JernihkanHarapan
Musik: Brooklyn and The Bridge - Nico Staf