Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah yang semula dibuat KPU.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Farid Firdaus
Musik: Puffs - Text Me Records _ Social Work
#MahkamahAgung #KaesangPangarep #PilkadaJakarta #Pilkada2024 #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/30/14465331/ma-ubah-aturan-batas-usia-calon-gubernur-kaesang-bisa-maju-pilkada-jakarta?page=all#page2