Dua pria berinisial AK (25) dan SR (35) asal Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjual perhiasan emas palsu seharga Rp 24,544 juta pada Rabu (29/5/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk bermain judi online.
Kreatif: Frisca Arindah
Produser: Tri Indriawati