PDI-P buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan soal batas usia calon kepala daerah.
Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDI-P, Seno Bagaskoro menilai putusan MA tersebut dilakukan secara senyap. Seno menduga ada ambisi atau kepentingan tertentu di balik putusan tersebut.
Diketahui, putusan MA tersebut mengubah batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub saat penetapan, menjadi saat setelah pelantikan.
Anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep pun menjadi sorotan karena usianya pada saat penetapan calon kepala daerah adalah 29 tahun. Sementara jika terpilih menjadi kepala daerah dan dilantik, usianya 30 tahun.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Bagus Santosa
#MA #KPU #PDIP #JernihkanHarapan