Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons PDI-P soal MA Minta KPU Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

30 Mei 2024, 17:40 WIB

PDI-P buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU untuk mengubah aturan soal batas usia calon kepala daerah.


Juru Bicara Badan Pemenangan Pilkada PDI-P, Seno Bagaskoro menilai putusan MA tersebut dilakukan secara senyap. Seno menduga ada ambisi atau kepentingan tertentu di balik putusan tersebut.


Diketahui, putusan MA tersebut mengubah batas usia 30 tahun untuk cagub dan cawagub saat penetapan, menjadi saat setelah pelantikan.


Anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep pun menjadi sorotan karena usianya pada saat penetapan calon kepala daerah adalah 29 tahun. Sementara jika terpilih menjadi kepala daerah dan dilantik, usianya 30 tahun.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Bagus Santosa


#MA #KPU #PDIP #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke