Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja di Indonesia, Senin (20/5/2024). Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu. Dalam penerapannya, setoran Tapera itu dibayarkan melalui pemotongan gaji sebesar 3 persen dengan alokasi 0,5 persen dibayar perusahaan dan 2,5 persen dibayarkan pekerja itu sendiri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Monica Arum
Musik: Greedy - Vibe Tracks
#Tapera #SyaratKreditdenganTapera #KelompokPrioritasTapera #JernihkanHarapan