Presiden Jokowi telah mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri untuk ikut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran tersebut ditetapkan sebesar 3 persen yang akan dibayarkan lewat pemotongan gaji pekerja setiap bulan.
Nantinya iuran tersebut akan menjadi tabungan pekerja untuk memiliki rumah layak dengan harga terjangkau di masa depan.
Lantas, kapan tabungan tersebut bisa dicairkan?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Evergreen - Geographer
#Tapera #BPTapera #IuranTapera #Jokowi #JernihkanHarapan
Artikel Terkait
https://money.kompas.com/read/2024/05/30/104708526/kapan-tabungan-tapera-bisa-dicairkan