Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 sampai 2022.
Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut yang semula disebut mencapai Rp 271 triliun ternyata bertambah menjadi Rp 300 triliun.
"Untuk perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik:Drop - Anno Domini Beats
#KorupsiTimah #JernihkanHarapan