Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bukan Rp 271 T, Kerugian Negara dari Korupsi Timah Dinilai Capai Rp 300 Triliun
00:00
Mahfud MD Ungkap Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Bertemu dalam Satu Forum
02:49
Video Selanjutnya dalam detik
Mahfud MD Ungkap Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Bertemu dalam Satu Forum
Lanjutkan

Bukan Rp 271 T, Kerugian Negara dari Korupsi Timah Dinilai Capai Rp 300 Triliun

29 Mei 2024, 17:07 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan jumlah kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015 sampai 2022.

Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut yang semula disebut mencapai Rp 271 triliun ternyata bertambah menjadi Rp 300 triliun.

"Untuk perkara Timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun, menjadi sekitar Rp 300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Rabu (29/5/2024).

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Drop - Anno Domini Beats

#KorupsiTimah #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke