Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Wakil Ketua MK Aswanto harus mengundurkan diri dari jabatannya atas Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, putusan tersebut belum bulat, maka Hakim MK Arief Hidayat dan Manahan Sitompul mengajukan “dissenting opinion”.
Opsi tersebut akan membuat Anwar Usman dan Aswanto harus menanggalkan jabatannya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Haryani Puspa Sari
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Narator: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #HakimMK #AnwarUsman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.