Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik.
Terlebih ada pandangan yang menyamakan iuran tersebut sama dengan iuran wajib BPJS yang selama ini telah berlangsung.
Namun, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengungkapkan bahwa iuran tersebut tidak bisa disamakan dengan BPJS yang menurutnya lebih bisa dirasakan manfaatnya bagi semua kalangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis naskah: Tantri Febrina Maharani
Video editor: Tantri Febrina Maharani
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Interstellar Mood - Nico Staf
#Tapera #BPJS #IuranTapera #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2024/05/28/231642526/ekonom-iuran-tapera-tak-bisa-disamakan-dengan-bpjs