Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan tim produksi film yang menceritakan pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari ini dinilai dapat menggiring opini dan membuat kegaduhan.
Ketua ALMI Zainul Arifin menyebut, tim produksi film tersebut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 44 huruf a Undang-Undang ITE.
Selain UU ITE, ALMI juga melaporkan tim produksi film Vina dengan merujuk Pasal 31 Undang-Undang Perfilman.
"Jadi pihak-pihak yang memproduksi sebuah film ini dapat dimintai klarifikasi untuk menjelaskan terkait dengan produksi yang dia buat. Terkait dengan produsernya, sutradaranya, dan seterusnya. Supaya ini dapat diklarifikasi dan tidak membuat kegaduhan di publik," ujar Zainul di Bareskrim Polri, Selasa (28/5/2024).
Pasalnya, lanjut dia, kasu pembunuhan Vina masih berproses. Karena itu, ALMI juga menginginkan film ini ditarik. Kendati begitu, pihak kepolisian meminta pelapor untuk menyampaikan keberatan kepada lembaga sensor film terlebih dahulu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #FilmVina #VinaCirebon