Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Gaji Karyawan Dipotong
00:00
Apindo Tolak Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
02:25
Video Selanjutnya dalam detik
Apindo Tolak Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
Lanjutkan

Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Gaji Karyawan Dipotong

28 Mei 2024, 18:27 WIB

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi beleid yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.

Bagaimana penjelasan terkait aturan kebijakan tersebut?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Farid Firdaus

Music: Puffs - Text Me Records _ Social Work

#Tapera #GajiDipotong #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2024/05/28/121633221/penjelasan-jokowi-dan-bp-tapera-soal-aturan-gaji-karyawan-dipotong-buat

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke