Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Salah satu isi beleid yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.
Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.
Bagaimana penjelasan terkait aturan kebijakan tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music: Puffs - Text Me Records _ Social Work
#Tapera #GajiDipotong #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2024/05/28/121633221/penjelasan-jokowi-dan-bp-tapera-soal-aturan-gaji-karyawan-dipotong-buat