Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Gaji Karyawan Dipotong
00:00
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
03:41
Video Selanjutnya dalam detik
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
Lanjutkan

Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Gaji Karyawan Dipotong

28 Mei 2024, 18:27 WIB

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi beleid yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.

Bagaimana penjelasan terkait aturan kebijakan tersebut?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Farid Firdaus

Music: Puffs - Text Me Records _ Social Work

#Tapera #GajiDipotong #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2024/05/28/121633221/penjelasan-jokowi-dan-bp-tapera-soal-aturan-gaji-karyawan-dipotong-buat

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke