Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Namun, masih perlukah membayar Tapera jika sudah memiliki rumah?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video jurnalis: Xena Olivia
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Anthem
#Tapera #ApaituTapera #SyaratTapera #JernihkanHarapan