Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apa Itu Tapera? Bagaimana jika Peserta Sudah Memiliki Rumah?
00:00
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
03:41
Video Selanjutnya dalam detik
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
Lanjutkan

Apa Itu Tapera? Bagaimana jika Peserta Sudah Memiliki Rumah?

28 Mei 2024, 16:46 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Namun, masih perlukah membayar Tapera jika sudah memiliki rumah?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video jurnalis: Xena Olivia
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Anthem

#Tapera #ApaituTapera #SyaratTapera #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke