Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengungsi Rohingya Menikah di Aceh, Dicap Tidak Sah oleh KUA
00:00
Pengungsi Rohingya Menikah di Aceh, Dicap Tidak Sah oleh KUA
02:36
Video Selanjutnya dalam detik
Pengungsi Rohingya Menikah di Aceh, Dicap Tidak Sah oleh KUA
Lanjutkan

Pengungsi Rohingya Menikah di Aceh, Dicap Tidak Sah oleh KUA

28 Mei 2024, 15:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh memastikan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing, termasuk pengungsi Rohingya, yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Hal ini merespons pernikahan dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berlangsung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh, pada Jumat (17/5/2024) malam.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Mukhli mengungkap pernikahan warga asing perlu mendapat izin dari Kedutaan Besar serta melengkapi beberapa dokumen, Senin (27/5/2024).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Maya Citra Rosa
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid

#Rohingya #RohingyaMenikah #KemenagAceh #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/05/20/132413678/2-pasangan-pengungsi-rohingya-menikah-di-kamp-pengungsian-aceh-barat

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke