Kuasa hukum Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya meyakini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menerima gugatan praperadilan kliennya.
Mustofa menyebut, gugatan praperadilan kedua tak akan dicabut, seperti gugatan sebelumnya.
"Ya kami tentu saja sebagai pemohon berharap agar permohonan ini diterima. Tidak, tidak (dicabut). Itu kita cabut karena ada perubahan signifikan terkait perubahan posita maupun petitum dan saat ini sudah kita perbaiki, kita ajukan kembali," ungkap Mustofa di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Sebelumnya, tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024. Gugatan praperadilan kembali diajukan pada 14 Mei 2024.
Gugatan ini diajukan Gus Muhdlor untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
#GusMuhdlor #KPK #BupatiSidoarjokorupsi #AhmadMuhdlor #JernihkanHarapan