Pinjaman online atau pinjol ilegal dan judi online semakin merajalela di kalangan masyarakat, karena banyak yang terbuai dengan janji-janji manis dari para pelaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa keduanya hampir memiliki pola modus yang sama dalam memanfaatkan penyampaian link aplikasi melalui pesan langsung secara anonim.
Korban seringkali diberi posisi kemenangan instan setelah merespons dan mengikuti panduan dari pelaku.
Setelah terjerumus dalam perjudian online, konsumen seringkali mengalami kebingungan ketika uangnya habis digunakan untuk berjudi.
Hal ini mengakibatkan mereka terpaksa menggunakan layanan pinjaman online karena tergiur oleh tawaran menggiurkan dari penyedia pinjol.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Agustinus Rangga Respati, Sakina Rakhma Diah Setiawan
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Angelia Elza
Produser: Abba Gabrillin
#JudiOnline #PinjolIlegal #ModusPinjol #ModusJudiOnline #OJK #JernihkanHarapan
Music: July - John Patitucci
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2023/09/05/142235826/waspada-modus-operandi-pinjol-ilegal-dan-judi-online-serupa?page=all#page2
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
X: https://X.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com