Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji karyawan setiap bulannya.
Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Kurt - Cheel
#Tapera #TabunganPerumahanRakyat #Jokowi #GajiKaryawanDipotongTapera #GajiDipotongTapera #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/28/083000265/gaji-karyawan-dipotong-3-persen-dana-tapera-berlaku-mulai-kapan