Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
4 Hal yang Perlu Diketahui soal Tapera, Iuran yang Potong 3 Persen Gaji Karyawan
00:00
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
03:41
Video Selanjutnya dalam detik
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
Lanjutkan

4 Hal yang Perlu Diketahui soal Tapera, Iuran yang Potong 3 Persen Gaji Karyawan

28 Mei 2024, 12:23 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024).

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.

Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Looping Ascent - Joel Cummins

#Tapera #SimpananTapera #PotonganTapera #Jokowi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/28/083000265/gaji-karyawan-dipotong-3-persen-dana-tapera-berlaku-mulai-kapan-?page=all#google_vignette

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke