Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Ada Tapera, yang Bikin Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen untuk Iuran?

28 Mei 2024, 08:29 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rully R. Ramli
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Islabonita - An Jone

#Tapera #TabunganPerumahanRakyat #PotonganGajiKaryawan #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/05/27/173700526/jokowi-terbitkan-aturan-baru-soal-potongan-gaji-karyawan-untuk-iuran-tapera

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke