Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Rully R. RamliPenulis naskah: Katarina Astriyani SetyaningsihNarator: Katarina Astriyani SetyaningsihVideo editor: Galang Wahyu PermataProduser: Dandy Bayu BramastaMusik: Islabonita - An Jone#Tapera #TabunganPerumahanRakyat #PotonganGajiKaryawan #JernihkanHarapanArtikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/05/27/173700526/jokowi-terbitkan-aturan-baru-soal-potongan-gaji-karyawan-untuk-iuran-tapera